Banda
Aceh-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengadakan seminar mengenai bank
syariah sekaligus launching CENTRIEFP (Centre For Training & Research In
Islamic Economic, Finance & public Policy) yang bekerjasama dengan Bank
Aceh Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema: “ Kearah mana
konversi Bank Aceh Syariah?” acara tersebut berlangsung di Auditorium Prof. Ali
Hasjmy UIN Ar-Raniry(23/5/16). Menurut pantauan reporter An-Naba’ peserta seminar dan launching hari ini didominasi oleh
mahasiswa FEBI.
Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan perubahan
Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah secara kaffah.
Perubahan bank konvensional ke bank syariah secara menyeluruh baru pertama
dilakukan di Aceh. Pemateri dalam seminar ini diisi langsung oleh Direktur
Syariah dan SDM Bank Aceh Haizir Sulaiman, Ahmad Wijaya Putra perwakilan OJK
Aceh serta pihak akademisi yang juga Dekan FEBI, Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA.
Indonesia sebagai Negara dengan
mayoritas muslim, sebagai alasan utama investor dalam maupun luar negeri ingin
mengembangkan bisnis syariah di Indonesia. Dalam pernyataan OJK Aceh pihaknya
mengatakan telah meminta 14 syarat yang harus dipenuhi Bank Aceh untuk
mengkonversi ke bank syariah, diantaranya komitmen pemegang saham, kesiapan
SDM, Informasi dan Teknologi, kevariasian produk syariah dan lainnya. “Kami
berharap, produknya tidak hanya bersifat konsumtif namun lebih menyentuh
masyarakat.” ujar Ahmad Wijaya Putra.
Haizir mengatakan semua pemegang saham yang ada di Bank
Aceh setuju terhadap konversi Bank Aceh ke Bank Aceh Syariah. Menurut survey yang
dilakukan Bank Aceh terhadap nasabah yang ada di seluruh kabupaten/kota di Aceh
termasuk Medan menunjukkan 97% setuju
terhadap konversi ini. Nasabah terbesar saat ini di Bank Aceh adalah PT.
Jamsostek dan Taspen yang menguasai 30% lebih dana di Bank Aceh. “Kesiapan
konversi Bank Aceh menuju syariah saat ini sudah 83,8%” ujar Haizir. Alasan
konversi ini menurut Haizir, dapat menjadi solusi terhadap praktek riba saat
ini. Kemudian, terciptanya sistem keuangan syariah yang kuat baik di skala
regional maupun nasional.
Penulis: Al-Fatih
0 comments:
Post a Comment